Memuat update terbaru...
nasional

Perpres Ojol 2026 Resmi Terbit, Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen

KlikEdukasi

Jurnalis

KlikEdukasi

Perpres Ojol 2026 Resmi Terbit, Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen

klikedukasi.com - Perpres Ojol 2026 resmi diberlakukan pemerintah sebagai instrumen hukum tertinggi guna memproteksi jutaan pekerja moda transportasi berbasis platform digital di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah strategis ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis, 8 Oktober 2026. Beleid tersebut hadir guna menjawab polemik berkepanjangan mengenai ketimpangan pendapatan serta ketiadaan jaminan sosial bagi para mitra pengemudi.

Presiden menandatangani regulasi ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi pekerja sektor gig economy. Dokumen istana menyebut aturan ini sebagai payung hukum komprehensif bagi perlindungan pekerja transportasi online yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum ketenagakerjaan.

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Tentang Ojol

Lahirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memicu transformasi besar dalam tata kelola transportasi daring di tanah air. Pemerintah tidak lagi melihat ojek online hanya sekadar fenomena sosial, melainkan bagian integral dari infrastruktur logistik nasional.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses harmonisasi regulasi ini telah menempuh jalan panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Fokus utama terletak pada penyeimbangan hak antara perusahaan penyedia platform dengan para mitra pengemudi di lapangan.

Dasar Hukum Baru untuk Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Peraturan ini berfungsi sebagai fondasi utama perlindungan ekosistem transportasi digital yang lebih sehat dan berkelanjutan. Sebelumnya, aturan mengenai ojek online cenderung tersebar dan seringkali hanya setingkat Peraturan Menteri yang cakupannya terbatas.

Sinkronisasi aturan ini menjamin kepastian operasional bagi angkutan roda dua, khususnya dalam hal pengangkutan orang, barang, hingga makanan. Pemerintah memandang perlu adanya satu komando regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antar kementerian terkait.

Skema Bagi Hasil Baru yang Menguntungkan Pengemudi Ojek Online

Gambar artikel

Salah satu poin krusial dalam regulasi terbaru ini terletak pada perombakan total struktur pendapatan. Keluhan pengemudi mengenai potongan yang mencekik kini mendapatkan respons konkret melalui intervensi harga oleh negara.

Dominasi perusahaan aplikasi dalam menentukan besaran potongan kini dibatasi secara ketat oleh hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan daya beli para mitra pengemudi tetap terjaga di tengah fluktuasi biaya operasional kendaraan dan inflasi.

Pemotongan Komisi Aplikator Ditekan Hingga Batas Maksimal 8 Persen

Pemerintah secara resmi memangkas komisi aplikator ojek online menjadi maksimal 8 persen. Angka ini turun drastis dibandingkan periode sebelumnya di mana perusahaan aplikasi dapat memotong pendapatan driver hingga kisaran 15 hingga 20 persen per transaksi.

Penurunan margin potongan ini merupakan keberpihakan nyata bagi pekerja lapangan. Dengan pemotongan yang lebih rendah, perusahaan aplikasi didorong untuk mengoptimalkan efisiensi internal daripada membebankan biaya operasional kepada keringat para mitra.

Jaminan Pendapatan Minimal 92 Persen Bagi Para Mitra Driver

Melalui skema baru ini, setiap pengemudi berhak menerima minimal 92 persen dari total ongkos perjalanan yang dibayarkan oleh penumpang. Transparansi perhitungan wajib ditampilkan dalam aplikasi agar setiap mitra dapat memverifikasi pendapatan secara akurat.

Negara mewajibkan sistem pelaporan real-time bagi aplikator untuk memastikan tidak ada biaya siluman yang mereduksi hak pengemudi. Langkah ini dinilai efektif dalam menekan praktik kecurangan algoritma yang sering dikeluhkan oleh komunitas driver ojol.

Komponen BiayaSkema Lama (2025)Skema Perpres 2026
Potongan Komisi15% - 20%Maksimal 8%
Hak Pendapatan Driver80% - 85%Minimal 92%
Status PerlindunganKemitraan TerbatasKemitraan Terlindungi

Kewajiban Perusahaan dalam Memberikan Perlindungan Sosial dan BPJS

Gambar artikel

Perpres Ojol 2026 membawa angin segar bagi keamanan kerja para mitra. Kewajiban menyediakan jaminan sosial kini bersifat mengikat bagi seluruh perusahaan aplikasi yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.

Aspek kesehatan dan keselamatan kerja menjadi prioritas utama mengingat tingginya risiko yang dihadapi pengemudi di jalan raya. Perusahaan tidak lagi diperbolehkan melepaskan tanggung jawab saat terjadi insiden terhadap mitra di jam operasional.

Cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Asuransi Kesehatan Pengemudi

Setiap mitra platform kini wajib terdaftar dalam program BPJS Kesehatan mitra platform serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Pembiayaan iuran ini diatur secara proporsional sebagai bagian dari tanggung jawab korporasi terhadap keberlangsungan ekosistemnya.

Selain BPJS, jaminan sosial driver ojol mencakup asuransi kesehatan tambahan untuk mengantisipasi risiko penyakit akibat kerja. Jaminan ini memberikan rasa aman bagi keluarga pengemudi, memastikan bahwa risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja dapat diminimalisir secara sistematis.

Perluasan Ruang Lingkup Regulasi dari Angkutan Orang Hingga Logistik

Cakupan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 jauh melampaui aturan-aturan pendahulunya. Pemerintah menyadari bahwa ekosistem digital telah berkembang pesat menyentuh berbagai lini kehidupan masyarakat sehari-hari.

Regulasi ini tidak hanya menyasar pengangkutan orang, namun juga mencakup pengiriman logistik berskala kecil hingga layanan antar makanan. Unsur UMKM yang bergantung pada ekosistem ini turut mendapatkan perhatian dalam hal standarisasi kemitraan yang adil.

Mekanisme Penentuan Tarif Pengiriman Barang dan Makanan oleh Komdigi

Pasal 11 Ayat 4 dalam beleid tersebut memberikan mandat khusus kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Lembaga ini kini memiliki otoritas penuh dalam menentukan tarif pengiriman barang dan makanan secara nasional.

Penentuan biaya jasa pengantaran ini akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan dinamika pasar. Langkah tersebut bertujuan mencegah perang harga antar aplikator yang seringkali mengorbankan upah layak para kurir dan pengemudi pengantar barang.

Sinergi Antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi Digital

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa sinergi antar instansi menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi ini. Kemenhub tetap memegang kendali atas regulasi tarif angkutan orang sebagai referensi dasar.

Data dari Kemenhub akan digunakan oleh Komdigi dalam menyusun kalkulasi biaya jasa pengiriman. Kolaborasi ini memastikan bahwa penetapan harga tetap berada dalam batas kewajaran yang tidak memberatkan konsumen namun tetap menjamin kesejahteraan pengemudi di seluruh penjuru negeri.

"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Pemerintah optimis bahwa kehadiran aturan baru ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih stabil. Dengan kepastian hukum yang jelas, baik perusahaan aplikasi maupun mitra driver dapat fokus pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat luas.

Implementasi Perpres ini akan diawasi secara ketat oleh tim gabungan lintas kementerian. Sanksi tegas menanti bagi perusahaan platform yang melanggar ketentuan batas komisi maupun kewajiban penyediaan jaminan sosial bagi para mitranya.

Dapatkan informasi terkini mengenai regulasi transportasi dan kebijakan publik terbaru hanya di klikedukasi.com guna memastikan hak Anda sebagai warga negara terpenuhi secara optimal.

Sumber Referensi Utama: Kompas
Topik: #nasional
Bagikan: